Rangkaian HANTARU 2026, ATR/BPN Kantah Kab Tegal Serahkan Sertipikat Tanah Aset Milik Polri
Sosial

Rangkaian HANTARU 2026, ATR/BPN Kantah Kab Tegal Serahkan Sertipikat Tanah Aset Milik Polri

📅

Dipublikasikan

Thursday, 24 September 2026 - 09:26 WIB

🏢

Unit Kerja / Kantor

Kabupaten Tegal
Tegal - Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menyerahkan Sertipikat Tanah Hak Pakai kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas aset tanah milik Polri yang terletak di Desa Jatinegara, Kabupaten Tegal, pada Kamis (24/09/2026).

Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas aset tanah milik negara, khususnya aset yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Polri.

Sertipikat Hak Pakai merupakan dokumen penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan dan pemanfaatan tanah. Dengan telah diterbitkannya sertipikat, aset tanah Polri di Desa Jatinegara memiliki bukti hak yang tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan.

Kegiatan ini juga mencerminkan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal dan Polri dalam mendukung tertib administrasi serta pengamanan aset tanah. Kolaborasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam memastikan aset negara memiliki status hukum yang jelas dan dapat dikelola secara tertib.

#KementerianATRBPN
#KantahKabTegal
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal

Terkaits

Sosial

Bagikan Berita