Sosial
Penandatanganan Kerja Sama, Kantah Kab Tegal dan Kantor Kemenag Kab Tegal Perkuat Sinergi Sertifikasi Tanah Wakaf
π
Dipublikasikan
Tuesday, 27 October 2026 - 09:18 WIB
π’
Unit Kerja / Kantor
Kabupaten Tegal
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Agung Murdhianto, didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, H. Ahmad Muhdzir; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Drs. Akhmad Uwes Qoruni; serta perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Tegal.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, H. Ahmad Muhdzir, menyampaikan bahwa persoalan administrasi masih menjadi salah satu kendala dalam pengelolaan tanah wakaf. Menurutnya, terdapat tanah wakaf yang terbengkalai dan belum dimanfaatkan secara optimal karena administrasinya belum diselesaikan.
βMelalui kerja sama ini, kami berharap setiap tanah wakaf memiliki dasar hukum yang jelas sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan tujuan wakaf dan memberikan manfaat bagi masyarakat,β ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Agung Murdhianto, menyampaikan bahwa dari sekitar 6.300 bidang tanah wakaf di Kabupaten Tegal, kurang lebih 5.230 bidang telah bersertipikat. Capaian tersebut menjadi landasan untuk terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf, khususnya bagi bidang tanah yang belum memiliki sertipikat.
βKami berharap melalui kerja sama ini, komitmen bersama untuk memberikan prioritas pada pendaftaran tanah wakaf dapat semakin kuat. Sertifikasi tanah wakaf penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,β jelas Agung.
Ia juga menegaskan bahwa pendaftaran tanah wakaf dapat dilaksanakan dengan biaya Rp0 atau tanpa biaya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya kemudahan tersebut, masyarakat diharapkan semakin terdorong untuk melengkapi dokumen dan mendaftarkan tanah wakafnya agar memperoleh kepastian hukum.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Drs. Akhmad Uwes Qoruni, menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari kerja sama yang telah disepakati. Ia berharap sinergi antarinstansi tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan administrasi tanah wakaf.
βSemoga kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan saja, tetapi juga menjadi kerja nyata yang memberikan hasil dan manfaat bagi masyarakat,β tuturnya.
Selain penandatanganan kerja sama, rapat koordinasi penertiban dokumen akta wakaf dilaksanakan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mengidentifikasi dan menindaklanjuti persoalan administrasi tanah wakaf. Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf.
Melalui kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal, dan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Tegal, percepatan sertifikasi tanah wakaf diharapkan dapat berjalan lebih optimal. Dengan demikian, tanah wakaf tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga dapat dikelola dan dimanfaatkan secara tertib untuk kepentingan ibadah serta kesejahteraan masyarakat.
#KementerianATRBPN
#KantahKabTegal
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
MenujuPelayananKelasDunia
ββββββββββββ
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal
Terkaits
Sosial
Bagikan Berita
Berita Lainnya
Sosial
Hadiri Rembug Agraria Pesisir, Kepala Kantah Kab Tegal Perkuat Sinergi Penataan Agraria Wilayah Pesisir
π
1 day ago
Sosial
Hasil Survei Indeks Strategi Komunikasi (Strakom) Bulan Oktober 2026
π
1 day ago
Sosial
Optimalkan Kinerja Akhir Tahun, Kantah Kab Tegal Gelar Rapat Evaluasi Capaian Anggaran dan Bedah POK TA 2026
π
2 days ago
Sosial
Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi Bulan Oktober 2026
π
2 days ago
Sosial
Pangkas Waktu Layanan Jadi 10 Hari, Kantah Kab Tegal Gandeng PPATS Perkuat Sinergi Program Peralihan Hak Terintegrasi
π
2 days ago
π°
Tetap Terinformasi
Dapatkan update berita terbaru langsung ke email Anda