Penandatanganan Kerja Sama, Kantah Kab Tegal dan Kantor Kemenag Kab Tegal Perkuat Sinergi Sertifikasi Tanah Wakaf
Sosial

Penandatanganan Kerja Sama, Kantah Kab Tegal dan Kantor Kemenag Kab Tegal Perkuat Sinergi Sertifikasi Tanah Wakaf

πŸ“…

Dipublikasikan

Tuesday, 27 October 2026 - 09:18 WIB

🏒

Unit Kerja / Kantor

Kabupaten Tegal
Tegal – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tegal bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal melaksanakan Penandatanganan Kerja Sama Sertifikasi Tanah Wakaf sekaligus Rapat Koordinasi Penertiban Dokumen Akta Wakaf pada Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat sinergi antarinstansi untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan mewujudkan kepastian hukum atas aset wakaf di Kabupaten Tegal.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Agung Murdhianto, didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, H. Ahmad Muhdzir; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Drs. Akhmad Uwes Qoruni; serta perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Tegal.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, H. Ahmad Muhdzir, menyampaikan bahwa persoalan administrasi masih menjadi salah satu kendala dalam pengelolaan tanah wakaf. Menurutnya, terdapat tanah wakaf yang terbengkalai dan belum dimanfaatkan secara optimal karena administrasinya belum diselesaikan.

β€œMelalui kerja sama ini, kami berharap setiap tanah wakaf memiliki dasar hukum yang jelas sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan tujuan wakaf dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Agung Murdhianto, menyampaikan bahwa dari sekitar 6.300 bidang tanah wakaf di Kabupaten Tegal, kurang lebih 5.230 bidang telah bersertipikat. Capaian tersebut menjadi landasan untuk terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf, khususnya bagi bidang tanah yang belum memiliki sertipikat.

β€œKami berharap melalui kerja sama ini, komitmen bersama untuk memberikan prioritas pada pendaftaran tanah wakaf dapat semakin kuat. Sertifikasi tanah wakaf penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” jelas Agung.

Ia juga menegaskan bahwa pendaftaran tanah wakaf dapat dilaksanakan dengan biaya Rp0 atau tanpa biaya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya kemudahan tersebut, masyarakat diharapkan semakin terdorong untuk melengkapi dokumen dan mendaftarkan tanah wakafnya agar memperoleh kepastian hukum.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Drs. Akhmad Uwes Qoruni, menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari kerja sama yang telah disepakati. Ia berharap sinergi antarinstansi tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan administrasi tanah wakaf.

β€œSemoga kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan saja, tetapi juga menjadi kerja nyata yang memberikan hasil dan manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Selain penandatanganan kerja sama, rapat koordinasi penertiban dokumen akta wakaf dilaksanakan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mengidentifikasi dan menindaklanjuti persoalan administrasi tanah wakaf. Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf.

Melalui kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal, dan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Tegal, percepatan sertifikasi tanah wakaf diharapkan dapat berjalan lebih optimal. Dengan demikian, tanah wakaf tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga dapat dikelola dan dimanfaatkan secara tertib untuk kepentingan ibadah serta kesejahteraan masyarakat.

#KementerianATRBPN
#KantahKabTegal
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
MenujuPelayananKelasDunia
β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal

Terkaits

Sosial

Bagikan Berita