Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Laksanakan Pemeriksaan Tanah Perpanjangan HGB PT Indosiar Visual Mandiri
Sosial

Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Laksanakan Pemeriksaan Tanah Perpanjangan HGB PT Indosiar Visual Mandiri

📅

Dipublikasikan

Friday, 19 June 2026 - 22:50 WIB

🏢

Unit Kerja / Kantor

Kabupaten Tegal
Tegal — Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah dalam rangka perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indosiar Visual Mandiri melalui petugas konstatasi pada Jumat (19/06/2026). Kegiatan pemeriksaan tersebut berlokasi di Desa Gantungan, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, dengan penggunaan tanah untuk tower pemancar siaran.

Pemeriksaan tanah ini merupakan bagian dari tahapan pelayanan pertanahan dalam rangka memastikan kesesuaian antara data administrasi pertanahan dengan kondisi nyata di lapangan sebelum proses perpanjangan hak dilaksanakan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas konstatasi Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melakukan pengecekan terhadap kondisi fisik bidang tanah, meliputi letak, batas, penggunaan, serta kesesuaian pemanfaatan tanah dengan dokumen pertanahan yang ada.

Selain pemeriksaan fisik, kegiatan ini juga menjadi bagian dari proses penelitian terhadap aspek administrasi dan dokumen pendukung sebagai bahan pertimbangan dalam penyelesaian permohonan perpanjangan HGB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

#KementerianATRBPN
#KantahKabTegal
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal

Terkaits

Sosial

Bagikan Berita