Transformasi Layanan Resmi Diluncurkan, Kantor Pertanahan Kab Tegal Dukung Transformasi Layanan dan Organisasi Kementerian ATR/BPN
Sosial

Transformasi Layanan Resmi Diluncurkan, Kantor Pertanahan Kab Tegal Dukung Transformasi Layanan dan Organisasi Kementerian ATR/BPN

📅

Dipublikasikan

Monday, 17 August 2026 - 21:26 WIB

🏢

Unit Kerja / Kantor

Kabupaten Tegal
Tegal – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Agung Murdhianto, beserta jajaran mengikuti secara daring Launching Transformasi Layanan dan Organisasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (17/08/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum peluncuran sejumlah inovasi dan transformasi pelayanan pertanahan sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat Indonesia.

Launching yang dipusatkan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat tersebut menghadirkan tiga transformasi strategis dalam layanan dan organisasi Kementerian ATR/BPN. Ketiga transformasi tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.

Transformasi pertama berupa Layanan Pengukuran Terjadwal yang mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 di 446 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Layanan ini dirancang untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pengukuran bidang tanah, dengan masa tunggu maksimal tujuh hari.

Melalui layanan tersebut, pemohon dapat menentukan atau mengetahui jadwal kapan bidang tanahnya akan dilakukan pengukuran. Setelah proses pengukuran dilaksanakan, hasil pengukuran hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal ditargetkan selesai paling lama 12 hari.

Dalam pelaksanaannya, Pengukuran Terjadwal menerapkan prinsip first in, first out (FIFO), yaitu permohonan yang lebih dahulu masuk akan dilayani terlebih dahulu. Penerapan mekanisme ini diharapkan dapat menciptakan pelayanan yang lebih tertib, transparan, terukur, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.

Transformasi kedua adalah Peralihan Hak Terintegrasi, yang ditujukan untuk mengintegrasikan berbagai proses dalam layanan peralihan hak sehingga pelayanan menjadi lebih sederhana, efektif, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat. Sementara itu, transformasi ketiga berupa Organisasi Berbasis Wilayah menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tata kelola organisasi agar pelayanan pertanahan semakin dekat, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal beserta jajaran menyambut baik peluncuran transformasi tersebut. Implementasi berbagai transformasi layanan diharapkan dapat terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan, memberikan kepastian kepada masyarakat, serta mewujudkan layanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

#KementerianATRBPN
#KantahKabTegal
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal

Terkaits

Sosial

Bagikan Berita