Tinjau Standar Pelayanan Publik, Ombudsman RI Lakukan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik di Kantah Kab Tegal
Sosial

Tinjau Standar Pelayanan Publik, Ombudsman RI Lakukan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik di Kantah Kab Tegal

📅

Dipublikasikan

Wednesday, 07 October 2026 - 05:07 WIB

🏢

Unit Kerja / Kantor

Kabupaten Tegal
Tegal - Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, pada Rabu (07/10/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penilaian Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam memastikan pelayanan pertanahan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan, ketentuan yang berlaku, serta prinsip pelayanan publik yang berkualitas.

Dalam pelaksanaannya, Tim Ombudsman RI melakukan peninjauan secara langsung pada area pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, termasuk loket pelayanan. Peninjauan tersebut mencakup standar pelayanan serta ketersediaan dan kelayakan sarana dan prasarana pendukung pelayanan publik.

Selain melakukan peninjauan lapangan, Tim Ombudsman RI juga melaksanakan wawancara dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan. Wawancara dilakukan dengan Kepala Bidang Pelayanan, Petugas Bidang Pelayanan, Ketua Pengaduan, serta Petugas Pengaduan untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan pelayanan dan pengelolaan pengaduan masyarakat.

Penilaian juga melibatkan masyarakat sebagai pengguna layanan pertanahan. Tim Ombudsman RI melakukan wawancara dengan pengguna layanan untuk mendapatkan gambaran secara langsung mengenai pengalaman masyarakat dalam memperoleh pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal berjalan secara transparan, akuntabel, responsif, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Melalui kegiatan penilaian tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan. Masukan dan hasil penilaian dari Ombudsman RI diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan berintegritas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

#KementerianATRBPN
#KantahKabTegal
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal

Terkaits

Sosial

Bagikan Berita