Sosialisasi PERINTIS 10 Hari, Langkah Kantah Kab Tegal Wujudkan Pelayanan Pertanahan Berkualitas
Sosial

Sosialisasi PERINTIS 10 Hari, Langkah Kantah Kab Tegal Wujudkan Pelayanan Pertanahan Berkualitas

📅

Dipublikasikan

Thursday, 29 October 2026 - 09:26 WIB

🏢

Unit Kerja / Kantor

Kabupaten Tegal
Tegal – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Agung Murdhianto, didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Setyo Purwanto, menghadiri kegiatan Sosialisasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari pada Kamis (29/10/2026) di Sekretariat INI-IPPAT Kabupaten Tegal.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengenai mekanisme pelaksanaan PERINTIS 10 Hari, sekaligus memperkuat koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.

PERINTIS 10 Hari merupakan layanan unggulan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dirancang untuk memberikan kepastian waktu dalam proses peralihan hak atas tanah dan balik nama sertipikat, dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja melalui tahapan pelayanan yang terintegrasi.

Dalam pelaksanaannya, layanan ini mengintegrasikan peran pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), PPAT, dan Kantor Pertanahan. Tahapannya meliputi verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah maksimal tiga hari, pembuatan dan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT maksimal dua hari, serta proses pendaftaran peralihan hak dan penyelesaian balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan maksimal lima hari kerja.

Melalui sosialisasi ini, para peserta juga mendapatkan ruang untuk berdiskusi dan melakukan tanya jawab mengenai pelaksanaan layanan, termasuk koordinasi antarlembaga dan hal-hal teknis yang perlu diperhatikan dalam setiap tahapan proses. Diharapkan, kesamaan pemahaman antara Kantor Pertanahan, Notaris, dan PPAT dapat mendukung pelaksanaan layanan secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

#KementerianATRBPN
#KantahKabTegal
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal

Terkaits

Sosial

Bagikan Berita