Sidang Panitia B Digelar, Kantor Pertanahan Kab Tegal dan Kanwil BPN Jateng Periksa Permohonan Perpanjangan HGU di Pakulaut
Sosial

Sidang Panitia B Digelar, Kantor Pertanahan Kab Tegal dan Kanwil BPN Jateng Periksa Permohonan Perpanjangan HGU di Pakulaut

📅

Dipublikasikan

Wednesday, 19 August 2026 - 21:28 WIB

🏢

Unit Kerja / Kantor

Kabupaten Tegal
Tegal – Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan sidang Panitia B atas permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Charoen Pokphand Jaya Farm pada Rabu (19/08/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan terhadap bidang tanah yang terletak di Desa Pakulaut, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. Sidang Panitia B merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan dalam rangka proses permohonan perpanjangan HGU, dengan melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap aspek administrasi maupun kondisi fisik serta penguasaan dan penggunaan tanah.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap objek permohonan guna memastikan kesesuaian antara data administrasi pertanahan dengan kondisi di lapangan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan pertimbangan terhadap proses permohonan perpanjangan hak atas tanah.

Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal dan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta memastikan setiap proses pelayanan pertanahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

#KementerianATRBPN
#KantahKabTegal
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal

Terkaits

Sosial

Bagikan Berita