Serahkan 160 Sertipikat di Debong Wetan, Warga Kini Bisa Akses Data Sertipikat Hak Milik Secara Digital
Sosial

Serahkan 160 Sertipikat di Debong Wetan, Warga Kini Bisa Akses Data Sertipikat Hak Milik Secara Digital

📅

Dipublikasikan

Wednesday, 22 July 2026 - 21:37 WIB

🏢

Unit Kerja / Kantor

Kabupaten Tegal
Tegal – Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melalui Tim 3 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat. Sebanyak 160 bidang tanah di Desa Debong Wetan, Kecamatan Dukuhturi, resmi disertipikasi dan diserahkan pada Rabu (22/07/2026).

Program PTSL merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara menyeluruh dan terintegrasi. Dengan diterimanya sertipikat, masyarakat diharapkan dapat terlindungi secara hukum serta memanfaatkan tanahnya secara lebih produktif.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan bahwa saat ini sertipikat tanah telah bertransformasi menjadi sertipikat elektronik. Transformasi ini menjadi langkah maju dalam meningkatkan keamanan data serta efisiensi layanan pertanahan.

Masyarakat kini dapat mengecek data kepemilikan tanahnya secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Kehadiran aplikasi ini diharapkan mampu memberikan kemudahan akses informasi secara cepat, transparan, dan akuntabel.

#KementerianATRBPN
#KantahKabTegal
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal

Terkaits

Sosial

Bagikan Berita