Serahkan 138 Sertipikat di Desa Jatiwangi, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Perkuat Kepastian Hukum Tanah Warga
Sosial

Serahkan 138 Sertipikat di Desa Jatiwangi, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Perkuat Kepastian Hukum Tanah Warga

📅

Dipublikasikan

Monday, 20 July 2026 - 21:25 WIB

🏢

Unit Kerja / Kantor

Kabupaten Tegal
Tegal – Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melalui Tim 2 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menyerahkan sebanyak 138 sertipikat tanah kepada masyarakat Desa Jatiwangi, Kecamatan Pagerbarang, pada Rabu (22/07/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program strategis nasional PTSL yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara menyeluruh. Dengan adanya sertipikat, masyarakat diharapkan memiliki perlindungan hukum yang jelas sekaligus dapat memanfaatkan aset tanahnya secara lebih produktif.

Proses penyerahan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta mendapat sambutan positif dari warga penerima. Program PTSL dinilai sangat membantu masyarakat, khususnya dalam mempermudah proses sertifikasi tanah yang sebelumnya belum terdaftar.

#KementerianATRBPN
#KantahKabTegal
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal

Terkaits

Sosial

Bagikan Berita