Selaraskan Data Pertanahan dan Perpajakan, Kantah Kab Tegal Jalin Kerjasama dengan Pemkab Tegal
Sosial

Selaraskan Data Pertanahan dan Perpajakan, Kantah Kab Tegal Jalin Kerjasama dengan Pemkab Tegal

πŸ“…

Dipublikasikan

Tuesday, 20 October 2026 - 10:34 WIB

🏒

Unit Kerja / Kantor

Kabupaten Tegal
Tegal – Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal bersama Pemerintah Kabupaten Tegal melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama pada Selasa (20/10/2026), bertempat di Ruang Rapat Bupati Tegal. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga, khususnya dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah, peningkatan kualitas pelayanan pertanahan, serta pemanfaatan data pertanahan dan perpajakan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal beserta jajaran Pejabat Pengawas. Turut hadir Bupati Tegal, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Tegal, para camat se-Kabupaten Tegal, Kepala Unit Pemungutan Pajak Daerah, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Tegal, serta Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).

Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Bappenda Kabupaten Tegal, Yosa Afandi, S.E., M.Si., yang menyampaikan pentingnya keselarasan data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), khususnya dalam mendukung administrasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ia berharap kerja sama ini dapat mendorong tertib administrasi perpajakan serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

β€œMelalui keselarasan data pertanahan dan perpajakan, diharapkan pengelolaan pajak daerah dapat berjalan lebih optimal dan kewajiban pajak yang masih tertunggak dapat segera diselesaikan,” jelas Yosa.

Selanjutnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Agung Murdhianto, S.T., M.M., QRMP, menyampaikan bahwa kerja sama dengan Bappenda Kabupaten Tegal merupakan salah satu langkah untuk mendukung inovasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yaitu program PERINTIS 10 Hari.

Program ini mendorong percepatan proses peralihan hak atas tanah melalui tahapan pelayanan yang terintegrasi. Dalam skema tersebut, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan selama 2 hari, penyelesaian kewajiban BPHTB melalui Bappenda dan PPh melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama selama 3 hari, serta proses peralihan hak di Kantor Pertanahan selama 5 hari, sehingga keseluruhan proses ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari.

β€œMelalui kerja sama ini, kami berharap program PERINTIS 10 Hari dapat berjalan dengan baik. Selain memberikan kemudahan dan kepastian waktu pelayanan bagi masyarakat, sinergi ini juga diharapkan dapat mendukung peningkatan pendapatan daerah,” ujar Agung.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Yuriswandi, S.H., M.H., menekankan pentingnya pajak sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang berperan dalam mendukung pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.

β€œPajak memiliki peran penting bagi kita semua, khususnya bagi Kabupaten Tegal, karena menjadi salah satu sumber pendapatan yang berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk meningkatkan kepatuhan dan mengoptimalkan penerimaan pajak,” ungkap Yuriswandi.

Bupati Tegal, H. Ischak Maulana Rohman, S.H., dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kepatuhan perpajakan, dan mengoptimalkan pendapatan daerah. Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal diharapkan dapat memperkuat aspek hukum dalam pengelolaan pajak daerah, sedangkan kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal diharapkan mampu meningkatkan kualitas pemanfaatan data pertanahan dan perpajakan.

Terkaits

Sosial

Bagikan Berita