Realisasi Program PTSL, Kantah Kab Tegal Serahkan 232 Sertipikat PTSL pada Warga Desa Lebaksiu Kidul
Sosial

Realisasi Program PTSL, Kantah Kab Tegal Serahkan 232 Sertipikat PTSL pada Warga Desa Lebaksiu Kidul

📅

Dipublikasikan

Thursday, 22 October 2026 - 10:40 WIB

🏢

Unit Kerja / Kantor

Kabupaten Tegal
Tegal – Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melalui Tim 2 menyerahkan sebanyak 232 sertipikat tanah kepada warga Desa Lebaksiu Kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Kamis (22/10/2026). Penyerahan ini merupakan bagian dari realisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026.

Kegiatan pembagian dokumen kepemilikan hak atas tanah tersebut berlangsung tertib di balai desa setempat dengan dihadiri oleh jajaran perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, pemerintah desa, serta ratusan warga penerima manfaat.

Tim 2 PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa program strategis nasional ini bertujuan memberikan kepastian serta perlindungan hukum atas tanah milik masyarakat. Dengan terbitnya sertipikat resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), potensi timbulnya sengketa batas maupun konflik kepemilikan tanah di masa mendatang dapat diminimalisasi secara signifikan.

Pihak Kantor Pertanahan juga mengimbau warga agar menyimpan sertipikat dengan baik serta menjaga patok batas bidang tanah yang telah dipasang. Selain memiliki nilai kekuatan hukum yang sah, sertipikat tersebut juga berpotensi membuka akses permodalan usaha untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat, asalkan dimanfaatkan secara bijak dan produktif.

#KementerianATRBPN
#KantahKabTegal
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal

Terkaits

Sosial

Bagikan Berita