Perkuat Legalitas Aset Warga, Sebanyak 232 Sertipikat PTSL Tahap I Diserahkan di Desa Purwahamba
Sosial

Perkuat Legalitas Aset Warga, Sebanyak 232 Sertipikat PTSL Tahap I Diserahkan di Desa Purwahamba

📅

Dipublikasikan

Monday, 20 July 2026 - 21:24 WIB

🏢

Unit Kerja / Kantor

Kabupaten Tegal
Tegal – Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melalui Tim 3 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali melaksanakan penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat. Kali ini, sebanyak 232 sertipikat PTSL Tahap I diserahkan kepada warga Desa Purwahamba, Kecamatan Suradadi, pada Selasa (21/07/2026).

Penyerahan ini merupakan bagian dari percepatan program strategis nasional di bidang pertanahan yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Seluruh bidang tanah yang disertipikatkan telah melalui proses tahapan PTSL, mulai dari pendataan, pengukuran, hingga penerbitan sertipikat.

Melalui program ini, masyarakat kini memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Sertipikat tersebut tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan aset tanah sebagai jaminan untuk memperoleh akses permodalan guna meningkatkan taraf perekonomian keluarga.

Antusiasme warga terlihat tinggi saat menerima sertipikat secara langsung.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan pelaksanaan PTSL di wilayah lainnya hingga seluruh bidang tanah terdaftar secara lengkap.

#KementerianATRBPN
#KantahKabTegal
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal

Terkaits

Sosial

Bagikan Berita