Percepatan Sertipikasi BMN, 49 Sertipikat BMN Tanah Diserahkan Kantah Kabupaten Tegal kepada Satker DJKA Kemenhuba
Sosial

Percepatan Sertipikasi BMN, 49 Sertipikat BMN Tanah Diserahkan Kantah Kabupaten Tegal kepada Satker DJKA Kemenhuba

📅

Dipublikasikan

Thursday, 10 September 2026 - 05:12 WIB

🏢

Unit Kerja / Kantor

Kabupaten Tegal
Tegal - Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melaksanakan penyerahan sertipikat Program Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah Tahun Anggaran 2026 sebanyak 49 sertipikat kepada Satuan Kerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Kegiatan penyerahan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto pada Kamis (10/09/2026).

Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan pengadministrasian aset negara, khususnya tanah yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan dan pengoperasian jalur kereta api. Sertipikat yang diserahkan merupakan hasil permohonan Satker DJKA Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset berupa tanah yang digunakan untuk kepentingan perkeretaapian.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal dengan instansi terkait dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan pengelolaan BMN. Dengan tersertipikasinya aset tanah milik negara, diharapkan pengelolaan dan pemanfaatannya dapat dilakukan secara lebih tertib, optimal, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

#KementerianATRBPN
#KantahKabTegal
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal

Terkaits

Sosial

Bagikan Berita