Percepatan Penetapan LP2B Didorong, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Hadiri Rakor Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Provinsi Jateng dan DIY
Sosial

Percepatan Penetapan LP2B Didorong, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Hadiri Rakor Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Provinsi Jateng dan DIY

πŸ“…

Dipublikasikan

Thursday, 04 June 2026 - 11:19 WIB

🏒

Unit Kerja / Kantor

Kabupaten Tegal
Semarang β€” Upaya memperkuat ketahanan pangan nasional terus digencarkan melalui percepatan penetapan dan integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal tersebut menjadi fokus dalam rapat koordinasi yang digelar pada Kamis (4/6/2026) di Gumaya Tower Hotel, Semarang.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Kelik Budiyono, hadir langsung dalam kegiatan tersebut didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Hery Syamsul Bahri. Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menjadi bagian dari komitmen mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari kepala daerah, Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan kabupaten/kota, hingga perangkat desa se-Jawa Tengah. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu mempercepat implementasi kebijakan LP2B secara terintegrasi di tingkat daerah.

Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota yang telah menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi lahan pertanian pangan. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 13 kabupaten di Jawa Tengah telah mencapai target Luas Baku Sawah (LBS) sebesar 87 persen.

Sementara itu, mewakili Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian harus menjadi prioritas bersama, terutama dalam mengendalikan alih fungsi lahan yang kian masif.

β€œLahan pertanian merupakan aset strategis bangsa yang harus dijaga keberlangsungannya. Diperlukan penguatan regulasi, pengawasan pemanfaatan ruang, serta sinergi lintas sektor agar target swasembada pangan dapat tercapai secara berkelanjutan,” tegasnya.

Rapat koordinasi ini juga menghadirkan sejumlah narasumber dari Kementerian ATR/BPN. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, memaparkan kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang serta langkah penertiban terhadap pelanggaran alih fungsi lahan yang berpotensi mengurangi luas lahan pertanian produktif.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan tata ruang daerah dengan perlindungan LP2B. Menurutnya, pembangunan daerah harus tetap selaras dengan upaya menjaga ketahanan pangan nasional.

#KementerianATRBPN
#KantahKabTegal
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal

Terkaits

Sosial

Bagikan Berita