Percepat Legalisasi Aset Umat, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf
Sosial

Percepat Legalisasi Aset Umat, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf

📅

Dipublikasikan

Thursday, 07 May 2026 - 01:31 WIB

🏢

Unit Kerja / Kantor

Kabupaten Tegal
Tegal – Dalam rangka mendukung percepatan pensertipikatan tanah wakaf di Kabupaten Tegal, telah dilaksanakan penyerahan sertipikat tanah wakaf pada Kamis (07/05/2026). Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat dan sosial keagamaan.

Penyerahan sertipikat tanah wakaf dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh tamu undangan dari penerima sertipikat tanah wakaf, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tegal, serta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Tegal.

Adapun sertipikat tanah wakaf yang diserahkan diberikan kepada Pengurus Yayasan Taawun Wakaf Indonesia Cabang Tegal, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tegal, dan Pengurus Yayasan Multazam Nur Insani.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa percepatan pensertipikatan tanah wakaf merupakan salah satu langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf agar terhindar dari sengketa maupun permasalahan pertanahan di kemudian hari.

#KementerianATRBPN
#KantahKabTegal
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal

Terkaits

Sosial

Bagikan Berita