Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP Tahun 2026 di Desa Kemantran, Langkah Nyata TertIB Administrasi Pertanahan
Sosial

Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP Tahun 2026 di Desa Kemantran, Langkah Nyata TertIB Administrasi Pertanahan

📅

Dipublikasikan

Tuesday, 21 April 2026 - 19:06 WIB

🏢

Unit Kerja / Kantor

Kabupaten Tegal
Panitia Ajudikasi Tim II Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan penyuluhan PTSL Terintegrasi Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Tahun 2026 di Desa Kemantran, Kecamatan Kramat, pada Selasa (21/04/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat program sertipikasi tanah masyarakat guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Penyuluhan dihadiri oleh masyarakat Desa Kemantran yang antusias mengikuti pemaparan materi terkait proses, persyaratan, serta tahapan pelaksanaan PTSL.

Hadir sebagai narasumber, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal yang memberikan pemahaman mengenai aspek hukum pertanahan, termasuk pentingnya legalitas kepemilikan tanah serta potensi permasalahan hukum yang dapat dihindari melalui program PTSL.

Dalam kesempatan tersebut, Panitia Ajudikasi Tim II juga menyampaikan bahwa PTSL Terintegrasi ILASPP tidak hanya berfokus pada pendaftaran tanah, tetapi juga mendukung penataan ruang yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Masyarakat diimbau untuk aktif berpartisipasi dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar proses sertipikasi dapat berjalan lancar.

#KementerianATRBPN
#KantahKabTegal
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal

Terkaits

Sosial

Bagikan Berita