Penataan Aset dan Optimalisasi TORA, Kantah Kab Tegal Tindak Lanjuti Hasil Pendataan TORA Bekas HGU
Sosial

Penataan Aset dan Optimalisasi TORA, Kantah Kab Tegal Tindak Lanjuti Hasil Pendataan TORA Bekas HGU

📅

Dipublikasikan

Thursday, 08 October 2026 - 05:11 WIB

🏢

Unit Kerja / Kantor

Kabupaten Tegal
Tegal - Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melaksanakan Rapat Pembahasan Hasil Pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada objek tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 8 di Desa Kedawung, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Kamis (08/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung Arsip Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pendataan yang telah dilakukan terhadap objek tanah bekas HGU Nomor 8. Pembahasan dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penataan aset dan optimalisasi sumber TORA di Kabupaten Tegal.

Rapat dihadiri oleh Tim Teknis Penataan Aset dan Optimalisasi Sumber TORA Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tegal yang terdiri atas unsur Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Pemerintah Kabupaten Tegal, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam pembahasan tersebut, tim melakukan pencermatan terhadap hasil pendataan yang telah dilaksanakan di lapangan. Data dan informasi yang diperoleh menjadi bahan untuk menentukan langkah tindak lanjut dalam proses penataan dan optimalisasi tanah yang berpotensi menjadi sumber TORA.

#KementerianATRBPN
#KantahKabTegal
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal

Terkaits

Sosial

Bagikan Berita