Pemutakhiran Data Penggunaan Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Gelar Rapat Persiapan Neraca Penatagunaan Tanah Regional
Sosial

Pemutakhiran Data Penggunaan Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Gelar Rapat Persiapan Neraca Penatagunaan Tanah Regional

📅

Dipublikasikan

Tuesday, 28 July 2026 - 04:59 WIB

🏢

Unit Kerja / Kantor

Kabupaten Tegal
Tegal – Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menggelar rapat persiapan lapangan kegiatan Neraca Penatagunaan Tanah (NGPT) Regional pada Selasa (28/07/2026). Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Agung Murdhianto, didampingi Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Hery Syamsul, sebagai langkah awal pelaksanaan pemutakhiran data penggunaan tanah di wilayah Kabupaten Tegal.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan, beserta instansi terkait lainnya.

Rapat bertujuan untuk menyamakan persepsi serta menyusun langkah-langkah pelaksanaan survei lapangan dalam rangka penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Regional. Kegiatan ini meliputi pemutakhiran informasi perubahan penggunaan tanah, analisis kesesuaian pemanfaatan tanah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta identifikasi ketersediaan tanah di Kabupaten Tegal.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Agung Murdhianto, menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi guna menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam memperoleh informasi penggunaan tanah yang sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.

Hasil penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah (NGPT) nantinya akan menjadi salah satu bahan penting dalam penyusunan maupun revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, data NGPT juga berfungsi sebagai dasar dalam perumusan kebijakan penatagunaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang, evaluasi kesesuaian penggunaan tanah terhadap rencana tata ruang, serta mendukung perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

#KementerianATRBPN
#KantahKabTegal
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal

Terkaits

Sosial

Bagikan Berita