Pemeriksaan Tanah Panitia A Jadi Tahapan Pemberian SK Hak Pakai bagi Pemerintah Desa Kedungsukun
Sosial

Pemeriksaan Tanah Panitia A Jadi Tahapan Pemberian SK Hak Pakai bagi Pemerintah Desa Kedungsukun

📅

Dipublikasikan

Friday, 24 July 2026 - 04:56 WIB

🏢

Unit Kerja / Kantor

Kabupaten Tegal
Tegal – Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melalui Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah oleh Panitia A atas permohonan hak yang diajukan oleh Pemerintah Desa Kedungsukun, Kecamatan Adiwerna, pada Jumat (24/07/2026).

Pemeriksaan tanah tersebut dilakukan terhadap dua bidang tanah yang direncanakan untuk dimanfaatkan sebagai lahan makam Desa Kedungsukun. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses pemberian Surat Keputusan (SK) Hak Pakai kepada Pemerintah Desa Kedungsukun sebagai bentuk legalisasi aset tanah milik pemerintah desa.

Pelaksanaan pemeriksaan lapangan oleh Panitia A bertujuan untuk memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis atas objek tanah yang dimohonkan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian penting dalam proses verifikasi terhadap kondisi lapangan, batas-batas bidang tanah, penggunaan tanah, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui proses pemeriksaan yang dilakukan secara cermat dan objektif, diharapkan pemberian Hak Pakai atas tanah tersebut dapat berjalan sesuai prosedur serta memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah desa. Legalitas hak atas tanah ini juga diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam penyediaan sarana pemakaman yang memadai bagi masyarakat Desa Kedungsukun.

#KementerianATRBPN
#KantahKabTegal
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal

Terkaits

Sosial

Bagikan Berita