Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Seksi Penataan dan Pemberdayaan Hadiri Rapat di DPMPTSP Kabupaten Tegal
Sosial

Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Seksi Penataan dan Pemberdayaan Hadiri Rapat di DPMPTSP Kabupaten Tegal

📅

Dipublikasikan

Wednesday, 01 April 2026 - 06:51 WIB

🏢

Unit Kerja / Kantor

Kabupaten Tegal
Tegal – Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal mengikuti rapat koordinasi tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (26/03/2026) bertempat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh berbagai dinas dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam menjaga keberlanjutan lahan sawah serta mengendalikan alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut dibahas langkah-langkah strategis dalam implementasi kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah, khususnya dalam proses penerbitan PKKPR. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap pemanfaatan ruang tetap memperhatikan aspek ketahanan pangan, tata ruang wilayah, serta keberlanjutan lingkungan.

#KementerianATRBPN
#KantahKabTegal
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal

Terkaits

Sosial Kabupaten Tegal

Bagikan Berita