Kini Berbasis Elektronik, Kantor Pertanahan Kab Tegal Serahkan 158 Sertipikat Elektronik PTSL di Desa Sutapranan
Sosial

Kini Berbasis Elektronik, Kantor Pertanahan Kab Tegal Serahkan 158 Sertipikat Elektronik PTSL di Desa Sutapranan

📅

Dipublikasikan

Wednesday, 22 July 2026 - 21:27 WIB

🏢

Unit Kerja / Kantor

Kabupaten Tegal
Tegal – Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melalui Tim 3 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menyerahkan sebanyak 158 sertipikat tanah kepada masyarakat Desa Sutapranan, Kecamatan Dukuhturi, pada Rabu (22/07/2026).

Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui program PTSL. Dengan adanya sertipikat, masyarakat diharapkan memiliki perlindungan hukum yang kuat serta dapat memanfaatkan tanahnya secara lebih produktif untuk meningkatkan kesejahteraan.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa saat ini sertipikat tanah telah beralih ke bentuk elektronik sebagai bagian dari transformasi digital layanan pertanahan. Masyarakat dapat dengan mudah mengecek data sertipikatnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku, sehingga akses informasi menjadi lebih cepat, transparan, dan aman.

Kegiatan penyerahan berlangsung dengan tertib dan lancar serta mendapat sambutan antusias dari warga penerima. Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong percepatan terwujudnya desa lengkap melalui pelaksanaan program PTSL.

#KementerianATRBPN
#KantahKabTegal
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal

Terkaits

Sosial

Bagikan Berita