Kepastian Hukum Tanah Wakaf, ATR/BPN Kantah Kab Tegal Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf Kepada TK Aisyiyah Bustanul Alfath Pangkah
Sosial

Kepastian Hukum Tanah Wakaf, ATR/BPN Kantah Kab Tegal Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf Kepada TK Aisyiyah Bustanul Alfath Pangkah

📅

Dipublikasikan

Friday, 02 October 2026 - 05:03 WIB

🏢

Unit Kerja / Kantor

Kabupaten Tegal
Tegal - Kepastian hukum atas tanah wakaf untuk kepentingan pendidikan terus didorong melalui pelayanan pertanahan. Dalam rangkaian kegiatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menyerahkan Sertipikat Tanah Wakaf kepada TK Aisyiyah Pangkah pada Kamis (24/09/2026).

Penyerahan sertipikat tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi terhadap tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan. Dengan adanya sertipikat, status tanah tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan sehingga dapat memberikan kepastian dalam pemanfaatannya.

Tanah wakaf memiliki peran dalam mendukung berbagai kepentingan masyarakat, termasuk penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, sertipikasi tanah wakaf menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian status dan keberlanjutan pemanfaatan tanah sesuai dengan tujuan wakaf.

Penyerahan sertipikat kepada TK Aisyiyah Pangkah juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal dalam mendukung percepatan legalisasi tanah wakaf. Melalui sinergi dengan pihak terkait, proses pensertipikatan diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat.

#KementerianATRBPN
#KantahKabTegal
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal

Terkaits

Sosial

Bagikan Berita