Dukung Legalitas Tanah Bagi MBR, Kantah Kab Tegal Serahkan Sertipikat Program MBR di Lebaksiu Kidul
Sosial

Dukung Legalitas Tanah Bagi MBR, Kantah Kab Tegal Serahkan Sertipikat Program MBR di Lebaksiu Kidul

📅

Dipublikasikan

Thursday, 22 October 2026 - 10:41 WIB

🏢

Unit Kerja / Kantor

Kabupaten Tegal
Tegal – Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menyerahkan sertipikat tanah hasil program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kepada para penerima manfaat di Desa Lebaksiu Kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Kamis (22/10/2026). Penyerahan dokumen legalitas ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum atas tanah bagi masyarakat kecil.

Program MBR merupakan agenda strategis pemerintah yang ditujukan untuk memfasilitasi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki atau memperbaiki rumah hunian yang layak dan aman. Dalam skema terpadu ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memegang peran kunci dalam menjamin legalitas serta kepastian hukum hak atas tanah tempat hunian tersebut berdiri.

Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menegaskan bahwa legalitas kepemilikan tanah merupakan pondasi penting sebelum masyarakat mengakses berbagai bantuan pembangunan atau renovasi rumah layak huni. Dengan terbitnya sertipikat resmi ini, warga kini memiliki pegangan hukum yang kuat dan tidak perlu lagi khawatir terhadap potensi sengketa atau klaim sepihak di masa depan.

#KementerianATRBPN
#KantahKabTegal
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal

Terkaits

Sosial

Bagikan Berita