Dorong Kepastian Hukum Warga, Kantor Pertanahan Kab Tegal Serahkan Sertipikat PTSL di Desa Tembok Luwung
Sosial

Dorong Kepastian Hukum Warga, Kantor Pertanahan Kab Tegal Serahkan Sertipikat PTSL di Desa Tembok Luwung

📅

Dipublikasikan

Thursday, 23 July 2026 - 04:54 WIB

🏢

Unit Kerja / Kantor

Kabupaten Tegal
Tegal – Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal kembali melaksanakan penyerahan sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kali ini, melalui Tim 3 PTSL, sebanyak 42 bidang tanah diserahkan kepada masyarakat Desa Tembok Luwung, Kecamatan Adiwerna, pada Sabtu (25/07/2026).

Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Dengan sertipikat yang sah, masyarakat memiliki landasan hukum yang kuat sehingga dapat mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.

Warga Desa Tembok Luwung menyambut baik kegiatan ini dan merasa terbantu dengan adanya program PTSL. Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat tanah juga dapat dimanfaatkan sebagai akses permodalan untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.

#KementerianATRBPN
#KantahKabTegal
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal

Terkaits

Sosial

Bagikan Berita