Dorong Kepastian Hukum Aset Masyarakat, 10 Sertipikat Tanah Program PTSL Diserahkan di Desa Gembong Kulon
Sosial

Dorong Kepastian Hukum Aset Masyarakat, 10 Sertipikat Tanah Program PTSL Diserahkan di Desa Gembong Kulon

📅

Dipublikasikan

Tuesday, 14 July 2026 - 04:24 WIB

🏢

Unit Kerja / Kantor

Kabupaten Tegal
Tegal – Upaya percepatan legalisasi aset tanah masyarakat terus dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal. Melalui Tim 3 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebanyak 10 sertipikat tanah diserahkan kepada warga Desa Gembong Kulon, Kecamatan Talang, pada Selasa (14/07/2026).

Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari implementasi program strategis nasional PTSL yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dengan adanya sertipikat, masyarakat diharapkan memiliki perlindungan hukum yang kuat terhadap aset yang dimiliki.

Dalam kesempatan tersebut, Tim 3 PTSL menyampaikan pentingnya menjaga dan memanfaatkan sertipikat tanah dengan baik. Selain sebagai bukti kepemilikan yang sah, sertipikat juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan produktif masyarakat.

Program PTSL juga diharapkan mampu mendorong tertib administrasi pertanahan di tingkat desa, serta mengurangi potensi konflik atau sengketa tanah yang kerap terjadi akibat belum terdaftarnya bidang tanah secara resmi.

Warga penerima sertipikat menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kemudahan layanan yang diberikan. Mereka berharap program ini dapat terus berlanjut sehingga seluruh bidang tanah di Desa Gembong Kulon dapat terdaftar secara lengkap.

#KementerianATRBPN
#KantahKabTegal
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal

Terkaits

Sosial

Bagikan Berita