70 Sertipikat PTSL Tahap I Diserahkan, Wujud Komitmen Percepatan Legalisasi Aset di Desa Ujungrusi
Sosial

70 Sertipikat PTSL Tahap I Diserahkan, Wujud Komitmen Percepatan Legalisasi Aset di Desa Ujungrusi

📅

Dipublikasikan

Tuesday, 14 July 2026 - 13:04 WIB

🏢

Unit Kerja / Kantor

Kabupaten Tegal
Tegal – Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melalui Tim 3 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melaksanakan penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat Desa Ujungrusi, Kecamatan Adiwerna, pada Selasa (14/07/2026). Sebanyak 70 bidang sertipikat tanah diserahkan dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari program PTSL Tahap I Tahun 2026.

Penyerahan sertipikat ini merupakan wujud nyata komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Program PTSL sendiri bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah secara menyeluruh, sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tim 3 PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa sertipikat yang telah diserahkan diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara optimal, baik sebagai jaminan kepastian hukum kepemilikan maupun sebagai aset produktif yang dapat menunjang peningkatan ekonomi keluarga.

Masyarakat Desa Ujungrusi menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi upaya pemerintah dalam mempercepat proses legalisasi aset tanah. Dengan diterimanya sertipikat tersebut, warga kini memiliki bukti kepemilikan yang sah dan diakui secara hukum.

#KementerianATRBPN
#KantahKabTegal
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal

Terkaits

Sosial

Bagikan Berita