117 Sertipikat PTSL Diserahkan, Masyarakat Desa Pangkah Kini Miliki Kepastian Hukum Atas Tanah
Sosial

117 Sertipikat PTSL Diserahkan, Masyarakat Desa Pangkah Kini Miliki Kepastian Hukum Atas Tanah

📅

Dipublikasikan

Thursday, 29 October 2026 - 09:24 WIB

🏢

Unit Kerja / Kantor

Kabupaten Tegal
Tegal – Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menyerahkan sebanyak 117 sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Pangkah pada Rabu (28/10/2026).

Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat melalui program PTSL. Dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat diharapkan memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan memperoleh perlindungan hukum atas hak tanah yang dimiliki.

Program PTSL menjadi salah satu upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas bidang tanahnya sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal terus berkomitmen mendukung pelaksanaan program PTSL agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Penyerahan 117 sertipikat di Desa Pangkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pemegang hak serta mendorong masyarakat untuk menjaga, memanfaatkan, dan mengelola tanahnya dengan baik.

#KementerianATRBPN
#KantahKabTegal
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal

Terkaits

Sosial

Bagikan Berita